Nasional

    Terbit Dec 26, 2024

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka memberikan respons setelah namanya dikait-kaitkan dengan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Jokowi mengatakan dirinya sudah pensiun dari posisinya sebagai Presiden sehingga merasa aneh masih dikaitkan dengan isu-isu politik saat ini.

    "Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan," kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu (25/12/2024) dilansir dari Solopos. 

    Lebih lanjut, Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati.

    "Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," ujarnya. 

    Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga buka suara soal status Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    Saat meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah Widuran, Solo, Rabu (25/12/2024), Gibran menegaskan penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya. Putra sulung Jokowi itu pun tidak ingin selalu dikaitkan dengan PDIP.

    “Yang jelas enggak ada kaitannya ya, enggak ada kaitannya [saya dengan Hasto]," ujar Gibran. 

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas bertanya pada awak media, kenapa harus dikaitkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    "Kenapa yang ditanya saya? Silahkan tanyakan KPK,” ucap Gibran.

    KPK menyebut akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, yakni Harun Masiku. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto. 

    "Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan," jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi. Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron sampai saat ini. 

    Terbit Nov 29, 2024

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang diidam-idamkan banyak orang. Hal ini dapat diukur dari tingginya antusias masyarakat yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

    Sebagaimana pegawai umumnya, PNS berhak atas gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan lain. Besarannya secara resmi dituangkan pada peraturan yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
    Melalui tulisan ini, kami ingin memberikan informasi terkait daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan. Selengkapnya, simak tulisan berikut ini.

    Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
    Berikut gaji PNS 2024 berdasarkan golongan, sebagaimana yang termuat pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

    Golongan I
    Gaji PNS Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

    Gaji PNS Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

    Gaji PNS Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

    Gaji PNS Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

    Golongan II
    Gaji PNS Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

    Gaji PNS Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

    Gaji PNS Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

    Gaji PNS Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

    Golongan III
    Gaji PNS Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

    Gaji PNS Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

    Gaji PNS Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

    Gaji PNS Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

    Golongan IV
    Gaji PNS Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

    Gaji PNS Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

    Gaji PNS Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

    Gaji PNS Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

    Gaji PNS Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

    Itulah daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan, mulai dari I-IV. Selain itu, PNS juga mendapatkan hak berupa tunjangan kinerja. Melansir BKN Denpasar, besaran tunjangan tergantung pada jabatan, prestasi, dan evaluasi kinerja.

    Pada peraturan tersebut, disebutkan beberapa dasar penyesuaian gaji pokok PNS juga dapat didasari pada beberapa hal, sebagaimana ini pasal 4 berikut ini:

    (1) Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing instansi.

    (2) Keputusan pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format keputusan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

    Terbit Nov 29, 2024

     

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sekitar 3,6 persen.

    Prabowo memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

    "Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

    Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya soal kebutuhan hidup layak. Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan.
    "Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," sambungnya.

    Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    Sebelumnya, kata Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan UMP 2025 naik 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan lainnya dengan pimpinan buruh, maka diputuskan naik menjadi 6,5 persen.

    Prabowo menyebut, pemerintahan Kabinet Merah Putih berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Itu sebabnya, ia menganggap penting dan terus akan memperbaiki kesejahteraan buruh.

    "Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Peraturan Menteri (Permen) soal Upah Minimum akan terbit akhir November 2024. Hal ini disampaikan usai dirinya melaporkan progres dan mendengar arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kemarin kan saya sudah ketemu Pak Presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau. Saya target sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar,” kata Yassierli saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

    Ia menyebut, pihaknya masih perlu waktu untuk merumuskan Permen tersebut sesuai dengan arahan Prabowo. Bahkan, sebelum terbit, Menaker memastikan akan melaporkan kembali draft Permenaker itu kepada Prabowo sebagai tahap finalisasi.

    “Untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu ya. Jadi berikan kami waktu dulu merumuskan sesuai arahan beliau (Presiden). Sesudah itu nanti kita akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya,” jelasnya.

    Terbit Nov 07, 2024

    Kemudian promo 'Thank God It's Fuel Day' di mana pembelian Pertamax Series pada hari Jumat juga mendapat potongan harga Rp 300 per liter.

    "Ketiga promo tersebut berlaku hingga akhir Desember 2024," kata Heppy.

    Promo mendapat e-voucher juga bisa diperoleh dari transaksi pembelian Pertamax Series dan Dex Series yang dilakukan menggunakan kartu debit/kredit yang berlogo Visa di aplikasi MyPertamina.

    Kemudian ada promo cashback 5.000 poin untuk transaksi pembelian Pertamax Series dan Dex Series menggunakan e-wallet OVO dan GoPay di MyPertamina.

    "Kerja sama dengan beragam merchant untuk menambah ragam voucher yang dapat dinikmati dari poin MyPertamina terus kami perbanyak, serta berbagai macam metode pembayaran juga telah tersedia," ucapnya.

    Selain pembelian BBM, pengguna aplikasi MyPertamina juga bisa menikmati diskon untuk transaksi pembelian BrightGas, serta bebas biaya admin untuk pembayaran tagihan gas (PGN) hingga Desember 2024.

    Pengguna juga bisa mengikuti 'balapan motor' Turbo Ultimate Challenge yang ada pada aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan e-Voucher senilai Rp 100.000 hingga akhir November 2024.

    Copyright Gridoto 2024

    Terbit Nov 01, 2024

    Pastor kok terang-terangan mendukung salah satu calon Bupati dalam Gereja ? apakah Pastor boleh berpolitik seperti ini ?. Pertanyaan ini seringkali kita dengar di kalangan umat beriman. 

    Dalam hukum Gereja Katolik, para imam dipanggil untuk hidup dalam pelayanan pastoral yang suci dan berfokus pada kesejahteraan rohani umat beriman. 

    Salah satu prinsip penting yang dipegang dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) adalah bahwa imam tidak boleh terlibat dalam politik praktis, kecuali dalam keadaan yang amat mendesak dan atas izin dari otoritas gerejawi yang sah. 

    Ini bertujuan agar para imam tetap menjalankan misinya secara murni dan tidak bercampur dengan kepentingan duniawi yang bisa mempengaruhi kesaksian mereka akan Kristus.

    Larangan Terlibat dalam Politik Praktis Menurut Hukum Gereja

    Hukum Gereja secara eksplisit mengatur larangan keterlibatan imam dalam politik praktis. Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, dalam Kanon 287 2, menyatakan: "Para klerikus hendaknya tidak ikut serta dalam partai politik dan mengurus hal-hal duniawi, kecuali jika dalam pandangan otoritas gerejawi yang berwenang hal itu dituntut untuk membela hak-hak Gereja atau demi kesejahteraan umum." 

    Ketentuan ini menunjukkan bahwa politik praktis bukanlah bagian dari peran atau fungsi yang seharusnya diemban oleh imam. Gereja memandang bahwa dengan terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis, seorang imam berisiko kehilangan kesaksiannya sebagai pembawa pesan Kristus. 

    Hal ini juga untuk menjaga agar imam tidak terpecah fokus antara misi pastoralnya dan dinamika dunia politik yang penuh dengan pertentangan kepentingan. Ada beberapa alasan teologis mengapa Gereja melarang imam terlibat dalam politik praktis, diantaranya:

    Kesucian Jabatan Imam: Imam diharapkan memiliki komitmen penuh untuk melayani Tuhan dan umat-Nya, mengabdikan hidup mereka sepenuhnya untuk pelayanan spiritual. Politik praktis sering kali memerlukan kompromi dan aliansi dengan berbagai kelompok kepentingan, yang bisa merusak kesucian dan kemurnian komitmen seorang imam.

    Peran sebagai Pembawa Damai dan Netralitas Gereja: Gereja memiliki misi universal untuk menjadi tanda kesatuan dan perdamaian bagi semua umat manusia. Keterlibatan imam dalam politik dapat mengancam posisi netral Gereja, sebab politik praktis cenderung bersifat partisan dan dapat menimbulkan konflik. Para imam dipandang sebagai representasi Gereja yang harus netral dalam perselisihan duniawi dan mempersatukan umat dalam Kristus.

    Bahaya Skandal dan Persepsi Umat: Jika seorang imam terlibat dalam politik praktis, hal ini bisa menimbulkan kebingungan atau bahkan skandal di antara umat beriman. Tindakan-tindakan politik seorang imam bisa dilihat sebagai pendapat resmi Gereja, sehingga menciptakan persepsi bahwa Gereja mendukung satu pihak politik. Ini bertentangan dengan misi Gereja yang harus menjadi saksi kasih universal.

    Pengecualian dalam Kasus Mendesak
    Meskipun ada larangan yang jelas, hukum Gereja juga memberikan pengecualian dalam situasi mendesak, yaitu jika keterlibatan seorang imam dalam politik diperlukan untuk membela hak-hak Gereja atau untuk kesejahteraan umum (KHK 287 2). 

    Namun, keterlibatan ini tetap harus melalui izin dari otoritas gerejawi yang berwenang, seperti Uskup atau otoritas tertinggi lainnya.

    SUMBER 

    Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Pastor dan Politik Praktis", Klik untuk baca:
    https://www.kompasiana.com/martinselitubun/67240e6334777c5c910373a2/pastor-dan-politik-praktis

    Kreator: Marthinus Selitubun

    Terbit Okt 16, 2024
    KPK terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menggelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR), Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jalur Pengalaman, dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Provinsi Riau, di Gedung BPSDM Provinsi Riau, Pekanbaru. 8/10/24
     
    Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun budaya antikorupsi di seluruh lapisan masyarakat. “Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dari pendidikan dan pencegahan. Melalui pelatihan ini, kita mencetak agen-agen perubahan yang akan menanamkan nilai-nilai integritas di daerahnya masing-masing,” katanya.
     
    Saat in, terdapat 3.249 Penyuluh Antikorupsi yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan 33 orang di antaranya berasal dari Provinsi Riau. Dalam pelatihan kali ini, 51 calon PAKSI, termasuk peserta dari Tangerang dan Tulungagung, siap bergabung dan menjalani sertifikasi. “ASN memiliki potensi besar sebagai garda terdepan dalam menggerakkan pemberantasan korupsi dan memasyarakatkan perilaku antikorupsi,” jelas Yonathan.
     
    Kepala BPSDM Provinsi Riau Asrizal mengapresiasi langkah KPK dalam membantu membangun budaya antikorupsi di wilayahnya. “Pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas ASN sebagai penyuluh, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.
    KPK juga berkolaborasi dengan Forum Penyuluh Antikorupsi Riau (FORPAK RIAU) yang dipimpin oleh Master Eduar dalam menyosialisasikan nilai-nilai antikorupsi di Provinsi Riau. Pada 2024, KPK menambahkan sub-indikator sosialisasi antikorupsi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memperkuat peran penyuluh dalam pengawasan APIP dan pencegahan korupsi di daerah.

    Please publish modules in offcanvas position.