Nasional

    Terbit Okt 23, 2026

    Jakarta, RakyatBicara. Net ;- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi kerja keras jajaran pemerintah daerah dan mitra terkait setelah Provinsi Maluku dan Kota Ambon meraih penghargaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Terbaik tingkat regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

     

    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Lewerissa dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD yang berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

     

    Kegiatan tersebut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan mengusung tema “Percepatan Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia”.

    Lewerissa mengatakan, penghargaan itu merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

    “Reward ini adalah bukti bahwa teman-teman kita di Pemerintah Provinsi, dan saya percaya juga di Pemerintah Kota, telah bekerja dengan maksimal,” kata Lewerissa.

    Menurut dia, capaian tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah yang telah berupaya meningkatkan akses keuangan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

    Ia secara khusus mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku dalam mendorong perluasan akses keuangan di wilayah tersebut.

    “Penghargaan ini adalah penghargaan untuk mereka yang telah menunjukkan kinerja terbaik, berkolaborasi, bersinergi dengan OJK Maluku, sehingga akses keuangan daerah itu dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas di Maluku,” ujarnya.

    Lewerissa berharap penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi pencapaian, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja.

    Ia menekankan pentingnya memperkuat kerja sama antarpemangku kepentingan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Menurut dia, perluasan akses keuangan merupakan bagian penting dari upaya mendorong kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    Menutup pernyataannya, Lewerissa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut.

    Ia mengapresiasi dedikasi jajaran pemerintah daerah dan mitra kerja yang telah mengantarkan Provinsi Maluku dan Kota Ambon meraih Penghargaan di tingkat Regional

     

    Terbit Juni 18, 2026

     

    Agats, RBN – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Asmat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Asmat di Aula Puspas keuskupan Agats. Kamis (18/06/2026).

     

    Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pelaku usaha pariwisata, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), komunitas budaya, akademisi, hingga unsur masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Asmat.

     

    Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, Absalom Amiyaram, yang membacakan sambutan Bupati Asmat mengatakan bahwa sektor pariwisata saat ini menjadi salah satu pilar pembangunan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memperkenalkan identitas budaya daerah kepada dunia.

     

    Menurutnya, berdasarkan laporan Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) yang dirilis World Economic Forum pada tahun 2024, Indonesia menempati peringkat ke-22 dunia dari 119 negara dan berada pada posisi kedua di kawasan ASEAN. Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh nilai tinggi pada aspek keanekaragaman budaya dan sumber daya alam, namun masih menghadapi tantangan pada sektor infrastruktur, fasilitas pendukung, dan keberlanjutan lingkungan.

     

    “Untuk meningkatkan daya saing tersebut, diperlukan perencanaan yang matang melalui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang mampu mengarahkan pengembangan sektor pariwisata secara berkelanjutan, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten,” ujar Absalom saat membacakan sambutan Bupati.

     

    Ia menjelaskan bahwa penyusunan RIPPARDA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengatur bahwa pembangunan kepariwisataan harus dilaksanakan berdasarkan rencana induk yang mencakup empat aspek utama, yaitu industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata.

     

    Menurutnya, RIPPARDA merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, tujuan, isu strategis, potensi daerah, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata untuk kurun waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan.

     

    “Dokumen ini sangat penting dimiliki oleh setiap daerah, termasuk Kabupaten Asmat, karena menjadi pedoman dalam membangun sektor pariwisata yang terarah, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyusunan RIPPARDA tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan arah pembangunan yang jelas dan terstruktur sesuai dengan potensi daerah serta kebutuhan masyarakat.

     

    Karena itu, Pemerintah Kabupaten Asmat berharap seluruh peserta FGD dapat memberikan masukan, saran, dan gagasan konstruktif agar dokumen RIPPARDA yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta menjadi acuan pembangunan pariwisata yang efektif.

     

    “Dengan tersusunnya RIPPARDA, saya berharap kualitas dan kuantitas destinasi wisata terus meningkat sehingga mampu mendorong kemajuan pariwisata Kabupaten Asmat. Dokumen ini harus menjadi fondasi yang kuat dalam memanfaatkan potensi daerah, meningkatkan daya saing, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Terbit Juni 17, 2026

     

    Agats, RBN – Pemerintah Kabupaten Asmat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Worou Cem, Kantor Kesbangpol Kabupaten Asmat, Rabu (17/06/2026).

     

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, Ketua DPRK Asmat, perwakilan TNI dan Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, akademisi, pelaku usaha Orang Asli Papua, serta para narasumber yang memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan daerah.

     

    Dalam sambutan Bupati Asmat yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Yuli Rasdi, ditegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis sekaligus bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat asli Papua yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah.

     

    “Penyusunan perda ini merupakan langkah strategis dan bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat asli Papua, khususnya para pedagang Orang Asli Papua yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda perekonomian daerah,” ujarnya.

     

    Menurutnya, pelaku usaha Orang Asli Papua memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga, memperkuat ekonomi lokal, serta mempertahankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di tengah perkembangan zaman. Namun di sisi lain, mereka masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses permodalan, sarana usaha, perlindungan hukum, peningkatan kapasitas usaha, hingga persaingan ekonomi yang semakin terbuka.

     

    Karena itu, Pemerintah Kabupaten Asmat memandang perlu menghadirkan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemberdayaan secara berkelanjutan bagi para pelaku UMKM Orang Asli Papua.

     

    Yuli Rasdi menjelaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha Orang Asli Papua, meningkatkan akses terhadap modal usaha dan pembinaan, menyediakan ruang usaha yang layak dan berkeadilan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing usaha, mendorong keberpihakan kebijakan ekonomi daerah kepada masyarakat asli Papua, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.

     

    “Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat posisi pelaku usaha Orang Asli Papua agar dapat berkembang secara mandiri, berdaya saing, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam kegiatan ekonomi,” katanya.

     

    Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari amanat Otonomi Khusus Papua yang menempatkan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di tanahnya sendiri. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat adat maupun pelaku usaha.

     

    Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Asmat membuka ruang dialog dan partisipasi berbagai pihak untuk memberikan saran, masukan, serta rekomendasi guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah.

     

    Pemerintah Kabupaten Asmat berharap regulasi yang sedang disusun tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM Orang Asli Papua, sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang mandiri, kuat, dan berkeadilan di Kabupaten Asmat.

    Terbit Juni 17, 2026

     

     

    Agats, RBN – Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, didampingi Sekretaris Daerah dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asmat, secara resmi membuka Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan Golongan III Kabupaten Asmat Tahun 2026 di Aula Serbaguna Agats, Rabu (17/06/2026).

     

    Kegiatan pembukaan tersebut turut dihadiri Kapolres Asmat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sebanyak 200 peserta yang akan mengikuti pelatihan dasar CPNS.

     

    Dalam sambutannya, Bupati Thomas Eppe Safanpo menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BKPSDM Kabupaten Asmat bersama Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia yang telah mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan pelatihan dasar tersebut dengan baik.

     

    “Pelatihan dasar CPNS bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi persyaratan administratif pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Lebih dari itu, pelatihan dasar merupakan proses pembentukan karakter, integritas, disiplin, profesionalisme, dan jiwa pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Bupati.

     

    Menurutnya, para peserta yang saat ini berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan generasi baru ASN Kabupaten Asmat yang akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah di masa mendatang.

    “Saudara-saudara yang saat ini berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil adalah generasi baru ASN Kabupaten Asmat yang akan menjadi penggerak pembangunan daerah pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, saudara harus mampu menunjukkan komitmen, dedikasi, dan semangat belajar yang tinggi selama mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dasar ini,” tegasnya.

     

    Bupati Thomas berharap melalui pelatihan dasar tersebut akan lahir ASN yang memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat, memiliki integritas yang kuat, mampu bekerja secara profesional, adaptif terhadap perubahan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat.

     

    Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan setiap kesempatan selama pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat karakter sebagai aparatur negara yang profesional.

     

    “Manfaatkan setiap materi, diskusi, tugas, dan aktualisasi sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi serta memperkuat karakter sebagai ASN yang profesional. Pelatihan dasar ini jangan hanya berorientasi pada kelulusan, tetapi jadikan proses ini sebagai momentum untuk membangun pola pikir dan budaya kerja yang berintegritas, melayani, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.

    Terbit Juni 04, 2026

    Agats,RBN ;-  Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat melalui staf teknisnya melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Agats. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia.Selasa ( 26/26) 

    Terbit Jan 26, 2026

    Jakarta,RBN -; Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah melakukan pelimpahan tersangka F(25) yang berperan sebagai sopir pada kasus pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Donggala, dimana pada tanggal 19 Januari 2026, Jaksa Peneliti dan Pemeriksa Kejaksaan Negeri Donggala telah menyampaikan hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

     

    "Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar rupiah” Ungkapnya

     

     

    Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta barang bukti berupa 1 unit truk Toyota Dyna berwarna merah yang mengangkut sebanyak 71 batang kayu berbentuk bantalan berbagai macam jenis dan ukuran.

     

    Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tim Balai Gakkum Sulawesi bersama personel Denpom TNI XII/2 Palu yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 2025, berhasil mengamankan Pelaku pengangkutan kayu ilegal berinisial F (25) asal Kabupaten Donggala langsung diamankan bersama barang bukti berupa kayu, truk, dan terpal penutup kayu muatan. Kemudian pelaku dititipkan di RUTAN Kelas IIA Palu dan barang buktinya dititipkan di RUPBASAN Kelas I Palu.

     

    Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan: “Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi, tanpa itu jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,” tegas Ali Bahri.

     

    Tersangka diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16; Undang - Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.(*)

    Terbit Jan 26, 2026

     

    Jakarta ,RBN ; – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) akan menjadi wadah pemberdayaan generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial, untuk berkarya sekaligus berbisnis.

     

    Program 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih juga disebut sebagai solusi penyerapan tenaga kerja bagi sarjana muda di desa. Melalui keterlibatan mereka, Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa.

     

    Hal itu disampaikan Ferry dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan, Selasa (20/1). Hadir pula Wamenkop Farida Farichah, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta para pejabat tinggi di Kemenkop, Direksi LPDB Koperasi, serta anggota DPD RI. Dilansir Dari kemenkop. Go. Id

     

    “Kami terus memperkuat perencanaan, tata kelola, dan strategi komunikasi agar Kopdes benar-benar menyasar generasi muda,” ujar Ferry.

     

    Sebagai langkah meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap koperasi, Kemenkop bersama Kemendikti menghadirkan mata kuliah khusus tentang Koperasi dan Ekonomi Pancasila di perguruan tinggi. Selain itu, program KKN tematik akan diterapkan dengan mengirim mahasiswa untuk mendampingi koperasi secara langsung.

     

    Kemenkop juga menyiapkan modul pelatihan digital serta program magang yang telah melibatkan lebih dari 500 peserta di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perikanan, hingga usaha pesantren. Ferry menekankan koperasi harus menjadi “sekolah bisnis” bagi anak muda, bukan sekadar lembaga simpan pinjam.

     

    Dalam laporannya, Ferry menyebut hingga Januari 2026 lebih dari 1,7 juta masyarakat telah bergabung dengan Kopdes/Kel Merah Putih. Saat ini, sekitar 26 ribu titik tengah memasuki tahap pembangunan gerai dan gudang. Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan.

     

    “Kami mempertimbangkan pembangunan koperasi secara vertikal atau dengan spesifikasi berbeda dari standar sebelumnya,” jelasnya.

     

    Ia juga meminta dukungan penuh dari DPD RI agar percepatan pembentukan dan pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih berjalan sesuai target. Menurutnya, keberhasilan membangun 80 ribu Kopdes tidak mungkin tercapai tanpa sinergi pemerintah pusat, daerah, dan dukungan politik DPD RI.

     

    “Koperasi bukan hanya agenda kementerian, tetapi agenda nasional untuk mengurangi pengangguran dan memperkuat ekonomi desa,” ujarnya.

     

    Wamenkop Farida Farichah menambahkan, peran sarjana muda sebagai penggerak koperasi sangat krusial. Ia optimis dalam dua hingga tiga tahun ke depan, lulusan perguruan tinggi yang terlibat dalam pengelolaan Kopdes/Kel Merah Putih akan membawa perubahan besar. “Koperasi harus menjadi jejaring besar yang menggerakkan ekonomi desa secara kolektif,” katanya.

     

    Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi kinerja Kemenkop. Menurutnya, program 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang semula diragukan kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena terbukti mampu mengurangi pengangguran di desa.

     

    “Awalnya masyarakat ragu, tapi kini mereka melihat Kopdes berbeda dengan KUD masa lalu. Strukturnya lebih kuat dan hasilnya nyata,” ungkapnya.

     

    Wakil Ketua II Komite IV DPD RI Sinta Rosma Yenti turut menyatakan dukungan penuh. Ia menilai program Kopdes/Kel Merah Putih sebagai terobosan penting untuk memastikan kedaulatan ekonomi kembali ke tangan rakyat.

     

    “DPD RI siap mengawal agar program ini benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat,” tegasnya.

    Terbit Jan 26, 2026

    Jakarta, RBN ;- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberdayaan sosial penerima manfaat melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Melalui kerja sama ini, penerima bantuan sosial akan didorong menjadi anggota KDMP.

     

    Gus Ipul menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

     

    “Lewat MoU ini kami ingin memperkuat kerja sama dalam mendorong seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima manfaat yang (bantuannya) disalurkan lewat Kemensos itu bisa menjadi anggota KDMP. Nanti secara bertahap kita dorong setelah semuanya siap,” kata Gus Ipul usai penandatanganan MoU di Ruang Rapat Lantai 8 Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Dilansir Dari Kemensos. Co. Id

     

    Ia menjelaskan, KPM akan didorong memasarkan produknya melalui KDMP serta dianjurkan membeli kebutuhan pokok di koperasi tersebut. Selain memberikan manfaat langsung bagi KPM, langkah ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal di tingkat desa dan kelurahan.

     

    “Di samping dia konsumen, dia juga pemilik daripada toko-toko KDMP. Itu keunggulannya, dia juga ikut dapat sisa hasil usaha (SHU) di akhir tahun,” jelas Gus Ipul.

     

    Terkait implementasi di lapangan, Kemensos bersama Kementerian Koperasi akan melakukan uji coba setelah sarana dan prasarana koperasi dinyatakan siap.

     

    “Kita mulai di 27.000 (titik) yang akan siap di bulan Maret dan April. Sementara kita akan mencoba di beberapa titik sebagai pilot project,” ujar Gus Ipul.

     

    Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai, keanggotaan KDMP membuka peluang bagi penerima manfaat untuk terlibat langsung dalam kegiatan usaha koperasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan keluarga.

     

    “Mereka yang sebelumnya menjadi penerima manfaat juga bisa terlibat di dalam kegiatan usaha dan juga bisa mendapatkan bagian dari pendapatan dari KDMP,” kata Ferry.

     

    Ia menambahkan, MoU ini menjadi titik awal kolaborasi program KDMP dengan berbagai program Kemensos, khususnya dalam penguatan pemberdayaan sosial masyarakat. Saat ini, pembangunan KDMP berlangsung di 27.191 titik dan ditargetkan mencapai 80.000 titik pada Desember 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

     

    “Jadi nanti bertahap dan seperti yang disampaikan oleh Presiden, nanti akan mencapai 80.000 di akhir tahun ini,” pungkas Ferry.

     

    Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi. Hadir pula jajaran pejabat tinggi Kemensos dan Kementerian Koperasi

    Terbit Juni 04, 2026

    Please publish modules in offcanvas position.