Agats, RBN – Pemerintah Kabupaten Asmat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Worou Cem, Kantor Kesbangpol Kabupaten Asmat, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, Ketua DPRK Asmat, perwakilan TNI dan Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, akademisi, pelaku usaha Orang Asli Papua, serta para narasumber yang memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan daerah.
Dalam sambutan Bupati Asmat yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Yuli Rasdi, ditegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis sekaligus bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat asli Papua yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Penyusunan perda ini merupakan langkah strategis dan bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat asli Papua, khususnya para pedagang Orang Asli Papua yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda perekonomian daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha Orang Asli Papua memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga, memperkuat ekonomi lokal, serta mempertahankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di tengah perkembangan zaman. Namun di sisi lain, mereka masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses permodalan, sarana usaha, perlindungan hukum, peningkatan kapasitas usaha, hingga persaingan ekonomi yang semakin terbuka.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Asmat memandang perlu menghadirkan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemberdayaan secara berkelanjutan bagi para pelaku UMKM Orang Asli Papua.
Yuli Rasdi menjelaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha Orang Asli Papua, meningkatkan akses terhadap modal usaha dan pembinaan, menyediakan ruang usaha yang layak dan berkeadilan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing usaha, mendorong keberpihakan kebijakan ekonomi daerah kepada masyarakat asli Papua, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat posisi pelaku usaha Orang Asli Papua agar dapat berkembang secara mandiri, berdaya saing, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam kegiatan ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari amanat Otonomi Khusus Papua yang menempatkan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di tanahnya sendiri. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat adat maupun pelaku usaha.
Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Asmat membuka ruang dialog dan partisipasi berbagai pihak untuk memberikan saran, masukan, serta rekomendasi guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Asmat berharap regulasi yang sedang disusun tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM Orang Asli Papua, sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang mandiri, kuat, dan berkeadilan di Kabupaten Asmat.
