Sejarah Opium Menjadi Komuditi Yang Diperjual Belikan Di Indonesia

     

     
    Dalam buku Opium to Java (1990), James R. Rush mengatakan bahwa opium masuk ke Indonesia melalui para saudagar Arab. Ketika bangsa Belanda pertama kali tiba pada akhir abad ke-16, opium telah menjadi komoditas yang diperdagangkan di wilayah ini.
     
    Kedatangan orang Eropa di Indonesia membawa opium pada era kapitalisasi, mengutip E.L. Damanik dalam Perdagangan dan Pemertahanan Kuli di Perkebunan (2020). Beberapa sistem, seperti opiumpacht, dikenalkan untuk mengkapitalisasi penggunaan opium di Indonesia.
     
    Dalam sistem opiumpacht, pemerintah memberikan lisensi kepada pihak swasta, yang disebut pachter, untuk menjual opium secara eceran. Dengan membayar sejumlah uang kepada pemerintah, mereka mendapatkan hak eksklusif untuk mengedarkan opium kepada masyarakat.
     
    Mengutip A. Fathoni dalam artikel Dari Opiumpacht hingga Opiumregie (2020), sistem opiumpacht digantikan oleh opiumregie. Dalam sistem ini, pemerintah melakukan monopoli perdagangan opium secara keseluruhan, mulai dari impor hingga distribusi ke tangan pembeli. Dengan tidak lain, tidak ada lagi konsesi bagi pihak swasta.
     
    Sistem opiumregie mulai berlaku pada 1 September 1894 di Madura, dan dilaksanakan di daerah lain secara bertahap.
     
    Masifnya perdagangan opium menjadi benturan keras terhadap dimensi etis dan moral masyarakat. Di Sumatra, misalkan, mengutip E.L. Damanik dalam Opium di Deli (2018), opium kerap didagangkan di daerah perkebunan ketika masa gajian para pekerja.
     
    Opium menjadi salah satu hal yang memiskinkan para buruh kala itu, selain juga judi, pasar malam, bioskop keliling, dan lokalisasi. Konsumsi opium juga berimbas pada penurunan produktivitas, kualitas kerja, dan kondisi ekonomi rumah tangga para konsumennya.
     
    Penulis: Naila Fathia Nufus
    Penyunting: Ema
     

    Please publish modules in offcanvas position.