Jangan kehilangan arah dalam memperjuangkan keadilan

    IMG 20260922 WA0019

                     Oleh : Antonius Watratan

                  Ketua Nominasi Sefeguarding                                     UNESCO-Hukum

     

     

    Mengetahui persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Kita sedang berbicara tentang dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Karena itu, yang pertama-tama harus kita tempatkan di depan adalah anak sebagai korban yang harus dilindungi.

    Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga. Ini bukan sekadar persoalan antara seorang suami dan seorang istri. Apabila benar terjadi kekerasan seksual terhadap anak, maka persoalan ini menyangkut perlindungan anak, hukum pidana, hak asasi manusia, dan martabat kita sebagai masyarakat.

    Tetapi saudara-saudara,

    Kita juga harus berhati-hati. Jangan sampai kemarahan kita membuat kita salah memahami hukum.

    Ada yang mengatakan: “Karena ibu korban sudah mencabut laporan, maka polisi tidak bisa berbuat apa-apa lagi.”

    Saya kira persoalannya tidak sesederhana itu.

    Kita harus mengetahui terlebih dahulu: laporan itu dilaporkan dengan pasal apa? Bagaimana status perkaranya? Berapa usia korban? Apa bukti yang telah diperoleh? Dan apakah perkara tersebut termasuk tindak pidana yang secara hukum tetap dapat diproses meskipun terjadi pencabutan laporan?

    Khusus apabila korban adalah anak, maka kepentingan terbaik dan keselamatan anak harus menjadi perhatian utama.

    Karena itu, kalau masyarakat datang ke Polres, jangan hanya berkata:

    “Mengapa laporan dicabut lalu perkara dihentikan?”

    Tetapi mari kita bertanya dengan cara yang lebih kuat:

    “Bagaimana status hukum perkara ini? Bagaimana perlindungan terhadap anak-anak korban? Apa langkah penyidik? Dan apakah pencabutan laporan tersebut menghilangkan kewajiban negara untuk melindungi anak?”

    Itulah pertanyaan yang harus kita kawal.

    Saudara-saudara,

    Kita juga adalah orang Kei.

    Kita mempunyai Larvul Ngabal.

    Kita mempunyai Ain Ni Ain.

    Kita mempunyai tatanan adat yang mengajarkan bahwa kehidupan manusia, kehormatan, hubungan antar-keluarga, dan perlindungan terhadap yang lemah bukan sesuatu yang boleh dipermainkan.

    Karena itu, jangan kita mengatakan bahwa hukum adat tidak mempunyai tempat.

    Hukum adat mempunyai tempat.

    Tetapi kita juga jangan mengatakan bahwa hukum adat harus menggantikan hukum negara.

    Tidak!

    Negara mempunyai kewenangan menurut hukum negara.

    Pemangku adat mempunyai kewenangan menurut tatanan adat.

    Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

    Kalau benar terdapat pelanggaran hukum negara, maka proses hukum negara harus berjalan.

    Kalau terdapat pelanggaran terhadap norma dan tatanan adat Kei, maka pemangku adat juga dapat melihat dan memprosesnya sesuai kewenangan, tata cara, dan ketentuan adat yang sah.

    Inilah yang saya maksud dengan hukum negara dan hukum adat berjalan searah, bukan saling berhadapan.

    Tetapi saya ingin mengingatkan satu hal yang sangat penting:

    Jangan sampai kita memperjuangkan anak dengan cara yang justru melukai anak untuk kedua kalinya.

    Jangan membuka identitas korban.

    Jangan menyebarkan foto atau cerita pribadi korban.

    Jangan melakukan tekanan terhadap korban.

    Jangan melakukan penghakiman jalanan.

    Dan jangan menjatuhkan hukuman sendiri kepada orang yang masih berada dalam proses hukum.

    Kalau kita ingin menunjukkan bahwa masyarakat Kei mempunyai martabat, maka tunjukkan bahwa kita mampu memperjuangkan keadilan dengan kepala dingin, tetapi dengan sikap yang tegas.

    Kita tidak boleh diam.

    Tetapi kita juga tidak boleh bertindak sembarangan.

    Kita harus mengawal prosesnya.

    Kita harus meminta kepolisian bekerja secara profesional.

    Kita harus memastikan anak-anak korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

    Kita harus memberikan ruang kepada lembaga perlindungan perempuan dan anak, bantuan hukum, serta pemangku adat untuk menjalankan kewenangannya.

    Dan apabila memang terdapat unsur pelanggaran hukum adat, maka biarlah para pemangku adat yang mempunyai kewenangan menentukan bagaimana mekanisme adat itu dijalankan, bukan masyarakat mengambil tindakan sendiri.

    Saudara-saudara,

    Inilah saatnya kita menunjukkan makna sesungguhnya dari Ain Ni Ain.

    Ain Ni Ain bukan hanya slogan ketika kita sedang berkumpul.

    Ain Ni Ain berarti ketika ada anak yang membutuhkan perlindungan, kita berdiri untuk melindunginya.

    Ketika ada dugaan kejahatan, kita meminta kebenaran diungkap.

    Ketika hukum harus ditegakkan, kita mengawal agar hukum ditegakkan.

    Dan ketika adat harus berbicara, kita memberikan tempat kepada pemangku adat untuk menjalankan kewenangannya.

    Jadi tuntutan kita sederhana tetapi sangat kuat:

    Lindungi anak.

    Ungkap kebenaran.

    Tegakkan hukum.

    Hormati adat.

    Jangan intimidasi korban.

    Dan jangan ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.

    Kita tidak sedang mencari keributan.

    Kita sedang mencari keadilan.

    Kita tidak sedang mencari siapa yang harus dipermalukan.

    Kita sedang memastikan bahwa anak-anak kita aman.

    Dan kita tidak sedang mempertentangkan negara dengan adat.

    Kita sedang menunjukkan bahwa masyarakat Kei mempunyai hukum, mempunyai adat, mempunyai martabat, dan mempunyai kepedulian terhadap anak-anaknya.

    Negara berjalan.

    Adat berjalan.

    Masyarakat mengawal.

    Dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi pusat dari semuanya.

    Itulah keadilan yang harus kita perjuangkan.

    Ain Ni Ain.

    Larvul Ngabal.

    Keadilan untuk korban.

    Perlindungan untuk anak.

    Dan kebenaran harus ditegakkan.

    Please publish modules in offcanvas position.