PENGELOLAAN BLOK MASELA DI MALUKU  BERBASIS EKOLOGI LINGKUNGAN 

    1000686714
     
    Oleh :
    COSTANSIUS KOLATFEKA 
    (Ketua Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku) 
     
     Sebuah Tulisan dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026
     
    Tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World 
    Environment Day. Pada tahun 2026, peringatan ini mengusung semangat global tentang 
    aksi iklim dan keberlanjutan lingkungan melalui tema “Inspired by Nature, For Climate, 
    For Our Future” serta tema nasional Indonesia “Saatnya Bekerja untuk Iklim.” 
    Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi pengingat bahwa pembangunan 
    ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup. Dalam konteks 
    Indonesia bagian timur, khususnya Provinsi Maluku, isu tersebut menjadi sangat penting 
    dalam pengelolaan Blok Masela sebagai salah satu proyek gas alam terbesar di Indonesia. 
    Blok Masela merupakan sumber daya strategis nasional yang berada di wilayah Laut 
    Arafura, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Kehadiran proyek strategis 
    nasional ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan 
    pekerjaan, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Namun di sisi lain, pengelolaan 
    sumber daya alam yang tidak memperhatikan aspek ekologis dapat menimbulkan 
    kerusakan lingkungan laut, hilangnya wilayah tangkap nelayan, pencemaran, serta 
    ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat pesisir. 
    Dalam konteks krisis iklim global saat ini, ancaman tersebut tidak dapat dipandang 
    sebagai persoalan kecil. Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 sendiri menyoroti 
    pentingnya aksi nyata menghadapi triple planetary crisis, yaitu perubahan iklim, polusi, 
    dan hilangnya keanekaragaman hayati. Karena itu, pengelolaan Blok Masela harus 
    diarahkan bukan hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga 
    keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. 
    Sebagai catatan, Blok Masela berada di bentang laut Arafura, bagian dari Wallacea, 
    sebuah kawasan yang sangat sensitif secara ekologis. Wallacea merupakan satu dari 35 
    hotspot keanekaragaman hayati di dunia dengan luas sekitar 33, 8 juta hektar yang 
    mencakup tiga bioregion, yakni Maluku -lokasi Blok Masela-, Sunda Kecil dan juga 
    Sulawesi. Wilayah ini menjadi habitat bagi 10.000 spesies tumbuhan, 2.112 spesies ikan 
    laut (110 endemik), 711 spesies burung, 450 karang, 250 spesies ikan air tawar, 222 
    spesies reptil, 222 spesies mamalia dan lainnya. Dari jumlah tersebut, 560 spesies 
    termasuk dalam daftar merah IUCN, 303 berasal dari bioregion Maluku.  
    Selain terkenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati paling penting di dunia 
    dan jalur migrasi biota laut bernilai konservasi tinggi, perairan di sekitar Wallacea yang 
    dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 juga merupakan spot penting bagi 
    perikanan nasional. Dari 11 WPP yang ada di Indonesia, WPP 718 tercatat sebagai zona 
    dengan jumlah kapal terbanyak ketiga, mencapai 2.400 lebih unit kapal.  
    Laut Arafuru yang menjadi lokasi pengembangan Blok Masela merupakan jantung 
    segitiga karang (coral triangle) dunia. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati 
    yang nilainya tidak dapat tergantikan ketika rusak atau bahkan hilang akibat ekspansi 
    industri. Berdasarkan data UNEP tahun 2018, Segitiga Karang adalah salah satu wilayah 
    terumbu karang dengan keanekaragaman hayati dan kepentingan ekologis tertinggi di 
    dunia, yang mengandung 76% dari semua spesies karang yang dikenal dan 37% dari 
    semua spesies ikan terumbu karang. Secara ekonomi, terdapat sejumlah sektor penting, 
    diantaranya perikanan tangkap dan pariwisata, yang sangat membutuhkan ekosistem laut 
    yang sehat. Data UNEP 2018 menyebut nilai ekonominya setara dengan US$13,9 miliar 
    per tahun di Segitiga Karang. Jika terumbu karang terus menurun, nilai tahunannya di 
    Segitiga Karang dapat turun sebesar US$2,2 miliar pada  2030. Kesehatan terumbu 
    karang juga memiliki nilai yang sangat besar. Jika terumbu karang berada dalam kondisi 
    sehat pada tahun 2030 dapat membuka nilai tambahan sebesar US$35 miliar (atau US$2,5 
    miliar per tahun) bagi sektor-sektor itu, dan tambahan US$37 miliar (atau US$2,6 miliar 
    per tahun) di Indonesia. 
     
    Konsep Strategis Pengelolaan Blok Masela Berbasis Ekologi 
    Beberapa konsep strategis yang dapat ditawarkan dalam Pengelolaan Blok Masela 
    Berbasis Ekologi, antara lain: (1) Penerapan Green Industry dalam Industri Migas: 
    Pengelolaan Blok Masela perlu menerapkan konsep industri hijau dengan penggunaan 
    teknologi ramah lingkungan, efisiensi energi, dan pengurangan emisi karbon. Program 
    yang dapat dilakukanantara lain: Pengolahan limbah terpadu; Pengurangan pembuangan 
    limbah ke laut; Penggunaan energi rendah emisi; dan Monitoring kualitas air dan udara 
    secara berkala; (2)  Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir: Wilayah laut Maluku 
    memiliki kekayaan biodiversitas tinggi sehingga perlu dilakukan: Penetapan zona 
    konservasi laut; Rehabilitasi mangrove dan terumbu karang; Larangan aktivitas industri 
    di wilayah sensitif ekologis; dan Pengawasan ketat terhadap pencemaran laut; (3) 
    Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Masyarakat adat dan nelayan harus menjadi bagian 
    utama dalam pembangunan ekonomi. Bentuk pemberdayaan yang dapat dilakukan antara 
    lain: Pelatihan tenaga kerja lokal; Pengembangan ekonomi biru berbasis masyarakat; 
    Bantuan usaha perikanan berkelanjutan; Pengembangan UMKM pesisir; dan Beasiswa 
    pendidikan bagi masyarakat sekitar; (4) Penguatan Peran Masyarakat Adat: Hak-hak 
    masyarakat adat perlu diakui dan dilindungi melalui: Pengakuan wilayah adat; Pelibatan 
    tokoh adat dalam penyusunan kebijakan; Perlindungan budaya dan kearifan lokal; dan 
    Sistem pengelolaan berbasis adat dan konservasi tradisional; dan (5) Pengawasan 
    Lingkungan Berbasis Kolaboratif: Pengawasan lingkungan harus melibatkan: 
    Pemerintah pusat dan daerah; Perguruan tinggi; Lembaga lingkungan hidup; Organisasi 
    masyarakat sipil; dan Komunitas masyarakat pesisir. Pengawasan dilakukan melalui audit 
    lingkungan berkala dan pelaporan terbuka kepada masyarakat. 
    Model Pengembangan Ekonomi Hijau di Blok Masela 
    Pengelolaan Blok Masela harus diarahkan pada pembangunan ekonomi hijau (green 
    economy), yaitu pembangunan yang rendah emisi karbon, efisien sumber daya, inklusif, 
    dan berkelanjutan. Beberapa sektor pendukung yang dapat dikembangkan adalah 
    Perikanan berkelanjutan, Ekowisata bahari, Energi terbarukan, Industri pengolahan hasil 
    laut, serta Pendidikan dan riset kelautan. Dengan demikian, masyarakat Maluku tidak 
    hanya bergantung pada sektor migas, tetapi memiliki sumber ekonomi alternatif yang 
    berkelanjutan. 
    Peran Pemerintah Daerah Maluku 
    Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam: Menyusun regulasi perlindungan 
    lingkungan; Mengawasi implementasi AMDAL; Menjamin hak masyarakat adat; 
    Mengembangkan program ekonomi hijau; dan Menjadi mediator antara investor dan 
    masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pendapatan daerah dari Blok 
    Masela digunakan untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan 
    kesejahteraan masyarakat. 
    Beberapa Regulasi Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (migas) 
    Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) berwawasan lingkungan di Indonesia 
    diatur secara komprehensif melalui kombinasi undang-undang sektoral energi dan 
    peraturan perlindungan lingkungan hidup. Regulasi utamanya meliputi: (1) 
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-
    undang ini menjadi dasar utama pengelolaan sektor migas di Indonesia. Dalam 
    pelaksanaannya, kegiatan usaha migas wajib memperhatikan: keselamatan kerja, 
    perlindungan lingkungan hidup, konservasi sumber daya, dan kepentingan masyarakat 
    sekitar. Beberapa prinsip penting dalam UU Migas: kegiatan usaha migas harus 
    memenuhi standar lingkungan; perusahaan wajib melakukan pengelolaan limbah; wajib 
    melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan; dan pemerintah berwenang mengawasi 
    dampak lingkungan kegiatan migas. UU ini juga menegaskan bahwa eksploitasi migas 
    harus dilakukan secara efisien, transparan, dan berkelanjutan; (2) Undang-Undang 
    Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: 
    Undang-undang ini merupakan regulasi utama dalam perlindungan lingkungan hidup di 
    Indonesia. UU ini menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berprinsip: 
    keberlanjutan, kehati-hatian, partisipatif, keadilan, dan berwawasan lingkungan. Dalam 
    konteks pengelolaan migas, UU ini mengatur: kewajiban Analisis Mengenai Dampak 
    Lingkungan (AMDAL), pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, perlindungan 
    ekosistem, penegakan hukum lingkungan, dan sanksi administratif maupun pidana bagi 
    pelanggaran lingkungan. UU ini juga menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan 
    wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pembangunan 
    berkelanjutan; (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan 
    UU Nomor 6 Tahun 2023: UU Cipta Kerja membawa perubahan terhadap sistem 
    perizinan lingkungan dan investasi, termasuk sektor migas. Regulasi ini 
    memperkenalkan: sistem perizinan berbasis risiko, penyederhanaan perizinan usaha, dan 
    integrasi izin lingkungan dalam persetujuan lingkungan. Walaupun bertujuan 
    mempercepat investasi, pelaksanaan proyek migas tetap wajib memperhatikan standar 
    perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem; (4) Peraturan Pemerintah (PP) 
    Terkait Lingkungan Migas: Beberapa peraturan turunan yang mendukung pengelolaan 
    migas berwawasan lingkungan antara lain: a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 
    Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: 
    Mengatur secara spesifik tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 
    (B3), pengendalian pencemaran udara, serta kewajiban pemulihan lingkungan pasca-
    operasi; dan b) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha 
    Hulu Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 
    2005): Mengatur tanggung jawab kontraktor untuk menjamin standar pengelolaan 
    lingkungan dan keselamatan kerja.  
    Akhirnya, pengelolaan Blok Masela di Maluku harus dilakukan secara bijaksana dengan 
    mengedepankan prinsip ekologi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. 
    Keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari besarnya produksi gas atau keuntungan 
    ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian lingkungan laut, melindungi 
    masyarakat adat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku secara 
    berkelanjutan. Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 menjadi 
    pengingat bahwa bumi bukan hanya diwariskan oleh generasi sebelumnya, tetapi juga 
    dipinjam dari generasi yang akan datang. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam 
    seperti Blok Masela harus menghadirkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi, 
    perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan berbasis 
    ekologi lingkungan, Blok Masela dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam 
    yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian alam bagi 
    generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. 
    Selamat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day), 5 Juni 
    2026. Semoga peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2026 ini menjadi 
    momentum penting untuk memperkuat komitmen dan aksi nyata dalam menghadapi 
    Triple Planetary Crisis yang meliputi perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman 
    hayati, dan polusi. Tantangan lingkungan tersebut memerlukan keterlibatan seluruh 
    elemen masyarakat melalui langkah-langkah konkret yang berkelanjutan. Melalui tema 
    #NowForClimate, Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (Mollucas Environment 
    Maintenance Institution) mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, 
    komunitas, dan masyarakat luas untuk memperkuat kolaborasi serta memobilisasi aksi 
    nyata demi menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya pengendalian 
    perubahan iklim.

    Please publish modules in offcanvas position.