
Oleh :
COSTANSIUS KOLATFEKA
(Ketua Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku)
Sebuah Tulisan dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026
Tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World
Environment Day. Pada tahun 2026, peringatan ini mengusung semangat global tentang
aksi iklim dan keberlanjutan lingkungan melalui tema “Inspired by Nature, For Climate,
For Our Future” serta tema nasional Indonesia “Saatnya Bekerja untuk Iklim.”
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi pengingat bahwa pembangunan
ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup. Dalam konteks
Indonesia bagian timur, khususnya Provinsi Maluku, isu tersebut menjadi sangat penting
dalam pengelolaan Blok Masela sebagai salah satu proyek gas alam terbesar di Indonesia.
Blok Masela merupakan sumber daya strategis nasional yang berada di wilayah Laut
Arafura, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Kehadiran proyek strategis
nasional ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan
pekerjaan, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Namun di sisi lain, pengelolaan
sumber daya alam yang tidak memperhatikan aspek ekologis dapat menimbulkan
kerusakan lingkungan laut, hilangnya wilayah tangkap nelayan, pencemaran, serta
ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat pesisir.
Dalam konteks krisis iklim global saat ini, ancaman tersebut tidak dapat dipandang
sebagai persoalan kecil. Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 sendiri menyoroti
pentingnya aksi nyata menghadapi triple planetary crisis, yaitu perubahan iklim, polusi,
dan hilangnya keanekaragaman hayati. Karena itu, pengelolaan Blok Masela harus
diarahkan bukan hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga
keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Sebagai catatan, Blok Masela berada di bentang laut Arafura, bagian dari Wallacea,
sebuah kawasan yang sangat sensitif secara ekologis. Wallacea merupakan satu dari 35
hotspot keanekaragaman hayati di dunia dengan luas sekitar 33, 8 juta hektar yang
mencakup tiga bioregion, yakni Maluku -lokasi Blok Masela-, Sunda Kecil dan juga
Sulawesi. Wilayah ini menjadi habitat bagi 10.000 spesies tumbuhan, 2.112 spesies ikan
laut (110 endemik), 711 spesies burung, 450 karang, 250 spesies ikan air tawar, 222
spesies reptil, 222 spesies mamalia dan lainnya. Dari jumlah tersebut, 560 spesies
termasuk dalam daftar merah IUCN, 303 berasal dari bioregion Maluku.
Selain terkenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati paling penting di dunia
dan jalur migrasi biota laut bernilai konservasi tinggi, perairan di sekitar Wallacea yang
dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 juga merupakan spot penting bagi
perikanan nasional. Dari 11 WPP yang ada di Indonesia, WPP 718 tercatat sebagai zona
dengan jumlah kapal terbanyak ketiga, mencapai 2.400 lebih unit kapal.
Laut Arafuru yang menjadi lokasi pengembangan Blok Masela merupakan jantung
segitiga karang (coral triangle) dunia. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati
yang nilainya tidak dapat tergantikan ketika rusak atau bahkan hilang akibat ekspansi
industri. Berdasarkan data UNEP tahun 2018, Segitiga Karang adalah salah satu wilayah
terumbu karang dengan keanekaragaman hayati dan kepentingan ekologis tertinggi di
dunia, yang mengandung 76% dari semua spesies karang yang dikenal dan 37% dari
semua spesies ikan terumbu karang. Secara ekonomi, terdapat sejumlah sektor penting,
diantaranya perikanan tangkap dan pariwisata, yang sangat membutuhkan ekosistem laut
yang sehat. Data UNEP 2018 menyebut nilai ekonominya setara dengan US$13,9 miliar
per tahun di Segitiga Karang. Jika terumbu karang terus menurun, nilai tahunannya di
Segitiga Karang dapat turun sebesar US$2,2 miliar pada 2030. Kesehatan terumbu
karang juga memiliki nilai yang sangat besar. Jika terumbu karang berada dalam kondisi
sehat pada tahun 2030 dapat membuka nilai tambahan sebesar US$35 miliar (atau US$2,5
miliar per tahun) bagi sektor-sektor itu, dan tambahan US$37 miliar (atau US$2,6 miliar
per tahun) di Indonesia.
Konsep Strategis Pengelolaan Blok Masela Berbasis Ekologi
Beberapa konsep strategis yang dapat ditawarkan dalam Pengelolaan Blok Masela
Berbasis Ekologi, antara lain: (1) Penerapan Green Industry dalam Industri Migas:
Pengelolaan Blok Masela perlu menerapkan konsep industri hijau dengan penggunaan
teknologi ramah lingkungan, efisiensi energi, dan pengurangan emisi karbon. Program
yang dapat dilakukanantara lain: Pengolahan limbah terpadu; Pengurangan pembuangan
limbah ke laut; Penggunaan energi rendah emisi; dan Monitoring kualitas air dan udara
secara berkala; (2) Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir: Wilayah laut Maluku
memiliki kekayaan biodiversitas tinggi sehingga perlu dilakukan: Penetapan zona
konservasi laut; Rehabilitasi mangrove dan terumbu karang; Larangan aktivitas industri
di wilayah sensitif ekologis; dan Pengawasan ketat terhadap pencemaran laut; (3)
Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Masyarakat adat dan nelayan harus menjadi bagian
utama dalam pembangunan ekonomi. Bentuk pemberdayaan yang dapat dilakukan antara
lain: Pelatihan tenaga kerja lokal; Pengembangan ekonomi biru berbasis masyarakat;
Bantuan usaha perikanan berkelanjutan; Pengembangan UMKM pesisir; dan Beasiswa
pendidikan bagi masyarakat sekitar; (4) Penguatan Peran Masyarakat Adat: Hak-hak
masyarakat adat perlu diakui dan dilindungi melalui: Pengakuan wilayah adat; Pelibatan
tokoh adat dalam penyusunan kebijakan; Perlindungan budaya dan kearifan lokal; dan
Sistem pengelolaan berbasis adat dan konservasi tradisional; dan (5) Pengawasan
Lingkungan Berbasis Kolaboratif: Pengawasan lingkungan harus melibatkan:
Pemerintah pusat dan daerah; Perguruan tinggi; Lembaga lingkungan hidup; Organisasi
masyarakat sipil; dan Komunitas masyarakat pesisir. Pengawasan dilakukan melalui audit
lingkungan berkala dan pelaporan terbuka kepada masyarakat.
Model Pengembangan Ekonomi Hijau di Blok Masela
Pengelolaan Blok Masela harus diarahkan pada pembangunan ekonomi hijau (green
economy), yaitu pembangunan yang rendah emisi karbon, efisien sumber daya, inklusif,
dan berkelanjutan. Beberapa sektor pendukung yang dapat dikembangkan adalah
Perikanan berkelanjutan, Ekowisata bahari, Energi terbarukan, Industri pengolahan hasil
laut, serta Pendidikan dan riset kelautan. Dengan demikian, masyarakat Maluku tidak
hanya bergantung pada sektor migas, tetapi memiliki sumber ekonomi alternatif yang
berkelanjutan.
Peran Pemerintah Daerah Maluku
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam: Menyusun regulasi perlindungan
lingkungan; Mengawasi implementasi AMDAL; Menjamin hak masyarakat adat;
Mengembangkan program ekonomi hijau; dan Menjadi mediator antara investor dan
masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pendapatan daerah dari Blok
Masela digunakan untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan
kesejahteraan masyarakat.
Beberapa Regulasi Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (migas)
Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) berwawasan lingkungan di Indonesia
diatur secara komprehensif melalui kombinasi undang-undang sektoral energi dan
peraturan perlindungan lingkungan hidup. Regulasi utamanya meliputi: (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-
undang ini menjadi dasar utama pengelolaan sektor migas di Indonesia. Dalam
pelaksanaannya, kegiatan usaha migas wajib memperhatikan: keselamatan kerja,
perlindungan lingkungan hidup, konservasi sumber daya, dan kepentingan masyarakat
sekitar. Beberapa prinsip penting dalam UU Migas: kegiatan usaha migas harus
memenuhi standar lingkungan; perusahaan wajib melakukan pengelolaan limbah; wajib
melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan; dan pemerintah berwenang mengawasi
dampak lingkungan kegiatan migas. UU ini juga menegaskan bahwa eksploitasi migas
harus dilakukan secara efisien, transparan, dan berkelanjutan; (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Undang-undang ini merupakan regulasi utama dalam perlindungan lingkungan hidup di
Indonesia. UU ini menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berprinsip:
keberlanjutan, kehati-hatian, partisipatif, keadilan, dan berwawasan lingkungan. Dalam
konteks pengelolaan migas, UU ini mengatur: kewajiban Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL), pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, perlindungan
ekosistem, penegakan hukum lingkungan, dan sanksi administratif maupun pidana bagi
pelanggaran lingkungan. UU ini juga menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan
wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pembangunan
berkelanjutan; (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
UU Nomor 6 Tahun 2023: UU Cipta Kerja membawa perubahan terhadap sistem
perizinan lingkungan dan investasi, termasuk sektor migas. Regulasi ini
memperkenalkan: sistem perizinan berbasis risiko, penyederhanaan perizinan usaha, dan
integrasi izin lingkungan dalam persetujuan lingkungan. Walaupun bertujuan
mempercepat investasi, pelaksanaan proyek migas tetap wajib memperhatikan standar
perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem; (4) Peraturan Pemerintah (PP)
Terkait Lingkungan Migas: Beberapa peraturan turunan yang mendukung pengelolaan
migas berwawasan lingkungan antara lain: a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mengatur secara spesifik tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3), pengendalian pencemaran udara, serta kewajiban pemulihan lingkungan pasca-
operasi; dan b) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun
2005): Mengatur tanggung jawab kontraktor untuk menjamin standar pengelolaan
lingkungan dan keselamatan kerja.
Akhirnya, pengelolaan Blok Masela di Maluku harus dilakukan secara bijaksana dengan
mengedepankan prinsip ekologi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari besarnya produksi gas atau keuntungan
ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian lingkungan laut, melindungi
masyarakat adat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku secara
berkelanjutan. Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 menjadi
pengingat bahwa bumi bukan hanya diwariskan oleh generasi sebelumnya, tetapi juga
dipinjam dari generasi yang akan datang. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam
seperti Blok Masela harus menghadirkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi,
perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan berbasis
ekologi lingkungan, Blok Masela dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam
yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian alam bagi
generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Selamat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day), 5 Juni
2026. Semoga peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2026 ini menjadi
momentum penting untuk memperkuat komitmen dan aksi nyata dalam menghadapi
Triple Planetary Crisis yang meliputi perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman
hayati, dan polusi. Tantangan lingkungan tersebut memerlukan keterlibatan seluruh
elemen masyarakat melalui langkah-langkah konkret yang berkelanjutan. Melalui tema
#NowForClimate, Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (Mollucas Environment
Maintenance Institution) mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi,
komunitas, dan masyarakat luas untuk memperkuat kolaborasi serta memobilisasi aksi
nyata demi menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya pengendalian
perubahan iklim.
