Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Ketika Suara Rakyat Dibungkam atas Nama Efisiensi

     

     

    Oleh: Muzni Wokanubun

     

     "Suara rakyat adalah kunci rumah demokrasi. Ketika kunci itu dirampas, rakyat tetap tinggal di rumah yang sama, tetapi tak lagi berhak menentukan siapa yang masuk dan keluar".

     

    Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD bukan sekadar diskursus teknokratis soal tata kelola pemilu. Ia tak lain pertaruhan mendasar tentang hak politik rakyat dan makna kedaulatan dalam dmokrasi. Saat suara rakyat hendak digantikan oleh mekanisme perwakilan elite, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan jiwa demokrasi itu sendiri.

     

    Dslam sudut pandang komunikasi politik, pilkada langsung adalah ruang simbolik tempat rakyat berbicara, menilai, dan menentukan arah kekuasaan. Mengambilnya sama dengan membungkam kanal komunikasi paling otentik antara rakyat dan negara.

     

    Suara Rakyat: Modal Politik yang Tak Tergantikan

    Bagi rakyat, suara dalam pemilu adalah satu-satunya aset politik yang dimiliki secara setara. Pierre Bourdieu menyebut ini sebagai symbolic capital _ modal simbolik yang memberi legitimasi dan daya tawar. Saat pilkada dikembalikan ke DPRD, modal itu dipindahkan dari tangan rakyat ke meja elite politik.

     

    Dalam sistem perwakilan penuh intrik dan sarat kepentingan politik, transaksi kekuasaan mudah terjadi. Publik kehilangan akses langsung untuk mengoreksi, menghukum, atau memberi mandat kepada pemimpinnya.

     

    Distorsi Komunikasi Politik: Dari Publik ke Elite

    Jurgen Habermas menekanjan pentingnya ruang publik deliberatif, tempat warga negara terlibat secara rasional dalam menentukan kebijakan. Pilkada langsung adalah salah satu bentuk paling nyata dari ruang publik itu. Ia bukan sekadar pencoblosan, tetapi proses komunikasi: debat kandidat, visi-misi, kritik publik, hingga evaluasi kepemimpinan.

     

    Mengembalikan pilkada ke DPRD berarti mengkerdilkan ruang publik menjadi ruang tertutup, di mana komunikasi politik berlangsung secara elitis dan eksklusif. Rakyat berubah dari subjek demokrasi menjadi objek keputusan.

    Dalam konteks ini, demokrasi kehilangan sifat komunikatifnya dan berubah menjadi demokrasi prosedural yang hampa makna.

     

    Alasan Efisiensi: Rasionalitas yang Dipaksakan

    Argumen utama pendukung wacana ini adalah efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Namun alasan ini problematik, bahkan tidak rasional.

    Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan arah penyelenggarasn pemilu nasional dan daerah secara serentak. Artinya, desain efisiensi telah diletakkan dalam kerangka konstitusional. Menghidupkan kembali wacana pilkada oleh DPRD justru bertentangan dengan semangat dan putusan MK.

     

    Kedua, dalam teori demokrasi partisipatoris (Carole Pateman), partisipasi politik memang mahal, tetapi ketiadaan partisipasi jauh lebih mahal secara sosial: lahirnya apatisme, delegitimasi kekuasaan, dan krisis kepercayaan publik.

    Efisiensi yang mengorbankan hak politik adalah logika ekonomi yang keliru diterapkan pada demokrasi. Demokrasi bukan proyek penghematan, melainkan investasi jangfka panjang bagi stabilitas sosial dan legitimasi kekuasaan.

     

    Demokrasi Tanpa Rakyat: Sebuah Paradoks

    Menghapus pilkada langsung ibarat memadamkan lampu mercusuar di tengah laut demokrasi. Kapal negara mungkin tetap berlayar, tetapi tanpa arah yang jelas, hanya mengandalkan kompas elite yang rawan bias kepentingan.

    Dalam kacamata komunikasi politik kritis, wacana ini menunjukkan kecenderungan depolitisasi rakyat--mengurangi peran warga agar politik lebih “tenang”, tetapi sesungguhnya lebih rapuh. Demokrasi yang sehat 

     bukan yang sunyi dari perbedaan, melainkan yang mampu mengelola konflik secara terbuka dan partisipatif.

     

    So Jika demokrasi adalah panggung bersama, maka suara rakyat bukan sekedar catatan kaki melainkan naskah utama.

    Please publish modules in offcanvas position.